By admin / March 21, 2026 5 thoughts on “Summary Arus Kas 2025” Cst. Ivan panjaitan March 22, 2026 at 12:39 pm Ijin tanya, Pengeluaran poin ke dua -tunjangan kesehatan. Apa saja cakupannya, apakah iuran bpjs kesehatan fulltimer beserta keluarga.? Reply admin March 22, 2026 at 2:07 pm Tunjangna kesehatan berupa BPJS kesehatan hanya untuk pegawai Kantor Pusat. Reply St.B.Sihaloho SE March 26, 2026 at 3:56 am Ingin bertanya Amang…point penerimaan nomor 3, hasil lembaga/Usaha…usaha apa saja yang sudah termasuk didalamnya…? Reply admin March 26, 2026 at 7:02 am Tahun 2026, Lembaga Usaha yang menyetorkan Dana hanya Sopo Marpikir. Namun ditahun 2025, BPSK menerima dari STT, Percetakan HKBP, Sopo Marpikir dan SGH Reply Leave a Comment Cancel ReplyYour email address will not be published. Required fields are marked *Type here.. Name* Email* Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.
Cst. Ivan panjaitan March 22, 2026 at 12:39 pm Ijin tanya, Pengeluaran poin ke dua -tunjangan kesehatan. Apa saja cakupannya, apakah iuran bpjs kesehatan fulltimer beserta keluarga.? Reply
admin March 22, 2026 at 2:07 pm Tunjangna kesehatan berupa BPJS kesehatan hanya untuk pegawai Kantor Pusat. Reply
St.B.Sihaloho SE March 26, 2026 at 3:56 am Ingin bertanya Amang…point penerimaan nomor 3, hasil lembaga/Usaha…usaha apa saja yang sudah termasuk didalamnya…? Reply
admin March 26, 2026 at 7:02 am Tahun 2026, Lembaga Usaha yang menyetorkan Dana hanya Sopo Marpikir. Namun ditahun 2025, BPSK menerima dari STT, Percetakan HKBP, Sopo Marpikir dan SGH Reply
Ijin tanya,
Pengeluaran poin ke dua -tunjangan kesehatan.
Apa saja cakupannya, apakah iuran bpjs kesehatan fulltimer beserta keluarga.?
Tunjangna kesehatan berupa BPJS kesehatan hanya untuk pegawai Kantor Pusat.
Ingin bertanya Amang…point penerimaan nomor 3, hasil lembaga/Usaha…usaha apa saja yang sudah termasuk didalamnya…?
Tahun 2026, Lembaga Usaha yang menyetorkan Dana hanya Sopo Marpikir.
Namun ditahun 2025, BPSK menerima dari STT, Percetakan HKBP, Sopo Marpikir dan SGH